Menjual kendaraan memang bukan hal yang mudah. Selain harus menemukan pembeli yang cocok, Anda juga harus memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur transaksi jual beli kendaraan sudah diikuti dengan benar. Nah, salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah melaporkan penjualan kendaraan. Berikut adalah 5 cara lapor jual kendaraan yang bisa membantu Anda:
1. Lapor Jual Kendaraan Melalui Online
Saat ini, Anda bisa melaporkan penjualan kendaraan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Administrasi Registrasi (SIMAR) yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manajemen Kendaraan (SAMAK) di website resmi Kementerian Perhubungan. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan dan upload dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti pelaporan yang bisa dicetak sebagai bukti bahwa Anda sudah melaporkan penjualan kendaraan.
2. Menggunakan Layanan Jasa Samsat
Jika Anda tidak ingin repot mengurus pelaporan penjualan kendaraan, Anda bisa menggunakan layanan jasa Samsat yang disediakan oleh Kantor Bersama Samsat di berbagai daerah. Anda hanya perlu membawa dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat jual beli kendaraan ke Kantor Bersama Samsat terdekat dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Setelah itu, petugas Samsat akan melakukan pelaporan atas nama Anda dan memberikan bukti pelaporan yang bisa diambil beberapa hari kemudian.
3. Melapor Langsung ke Samsat
Jika Anda tidak ingin menggunakan jasa Samsat, Anda juga bisa melakukan pelaporan penjualan kendaraan secara langsung ke Kantor Samsat terdekat. Caranya cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan. Petugas Samsat akan membantu Anda melakukan pelaporan dan memberikan bukti pelaporan yang bisa diambil beberapa hari kemudian.
4. Melaporkan ke Dealer Mobil
Jika Anda menjual kendaraan bekas yang dibeli dari dealer mobil, Anda juga bisa melaporkan penjualan kendaraan ke dealer tersebut. Biasanya, dealer mobil akan membantu Anda melakukan pelaporan penjualan kendaraan dan memberikan bukti pelaporan yang bisa diambil beberapa hari kemudian. Namun, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen kendaraan yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan.
5. Melaporkan ke Kepolisian
Selain melaporkan penjualan kendaraan ke Samsat atau dealer mobil, Anda juga bisa melaporkan penjualan kendaraan ke kepolisian terdekat. Meskipun tidak wajib, pelaporan penjualan kendaraan ke kepolisian bisa menjadi bukti bahwa kendaraan sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan saat melapor ke kepolisian.
Tips untuk Cara Lapor Jual Kendaraan
Untuk memudahkan Anda dalam melaporkan penjualan kendaraan, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti:
- Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dalam kondisi baik dan masih berlaku saat melakukan pelaporan.
- Periksa kembali dokumen surat jual beli kendaraan, pastikan sudah mencantumkan informasi yang lengkap seperti data kendaraan, harga jual, dan tanda tangan pembeli dan penjual.
- Pilihlah cara lapor jual kendaraan yang paling mudah dan nyaman bagi Anda agar proses pelaporan bisa berjalan lancar.
Manfaat dari Cara Lapor Jual Kendaraan
Melapor penjualan kendaraan memang bukan tugas yang menyenangkan, namun hal ini menjadi penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Beberapa manfaat dari cara lapor jual kendaraan adalah:
- Anda akan mendapatkan bukti pelaporan yang bisa dijadikan bukti bahwa kendaraan sudah tidak menjadi tanggung jawab Anda lagi.
- Anda tidak perlu khawatir dengan masalah surat-surat kendaraan di kemudian hari karena proses pelaporan sudah selesai.
- Anda bisa menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat masih tercatat sebagai pemilik kendaraan yang sudah tidak Anda miliki.
Rekomendasi untuk Cara Lapor Jual Kendaraan
Dari 5 cara lapor jual kendaraan diatas, sebaiknya Anda memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin proses pelaporan cepat dan mudah, maka melapor melalui online atau menggunakan jasa Samsat bisa menjadi pilihan. Namun jika Anda ingin melihat secara langsung proses pelaporan, Anda bisa melapor ke Kantor Samsat atau ke polisi terdekat. Yang terpenting, pastikan semua dokumen dan prosedur jual beli kendaraan sudah diikuti dengan benar agar proses pelaporan kendaraan bisa berjalan dengan lancar.